POLA
PENANAMAN PADA HUTAN RAKYAT
Secara fisik hutan rakyat memiliki
pola tanam yang beragam dan berbeda di setiap daerah, baik cara memilih jenis
yang dikembangkan maupun cara penataannya di lapangan. Berdasarkan Perdirjen
Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial nomor P.I/IV-SET/2013, tentang
Petunjuk Teknis pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan bahwa penanaman
hutan rakyat dapat dilakukan dengan 2 (dua) pola sebagai berikut :
a)
Tumpangsari
Tumpangsari (interplanting,
mixed planting) merupakan suatu pola penanaman yang dilaksanakan dengan
menanam tanaman semusim sebagai tanaman sela di antara larikan tanaman pokok
(kayu/MPTS).Pola ini biasanya dilaksanakan di daerah yang pemilikan tanahnya
sempit dan berpenduduk padat, tanahnya masih cukup subur dan topografi datar
atau landai.Pengolahan tanah dapat dilakukan secara intensif.
b)
Tanaman
Hutan
Pola tanam ini merupakan pola tanaman kayu-kayuan, yang mengutamakan produk
tertentu, baik kayu maupun non kayu.
Teknik
penanaman pada hutan
rakyat dilakukan pada lahan terbuka maupun pada kebun campuran.Penanaman hutan rakyat pada lahan terbuka
dapat dilakukan dengan teknik :
a. Baris
dan larikan tanaman lurus
Pelaksanaan teknik ini dilakukan pada lahan dengan
tingkat kelerengan datar tetapi tanah peka terhadap erosi.Larikan tanaman
dibuat lurus dengan jarak tanam teratur.
Gambar 1. Baris dan Larikan Tanaman Lurus
b.
Tanaman jalur dengan sistem tumpangsari
Teknik tanam ini sesuai untuk lahan dengan tingkat
kelerengan datar s/d landai dan tanah tidak peka terhadap erosi.Larikan tanaman
dibuat lurus dengan jarak tanam teratur.Karena menggunakan pola tanam
tumpangsari, maka jarak tanaman antar jalur perlu lebih lebar.Diantara tanaman
pokok dapat dimanfaatkan untuk tumpangsari tanaman semusim, dan atau tanaman
sela.
c.
Penanaman
searah garis kontur
Teknik
penanaman ini sesuai untuk lahan dengan kelerengan agak curam s/d
curam.Penanaman dilakukan dengan sistim cemplongan.
Gambar 3. Contoh Penanaman Searah Garis Kontur
Sedangkan
Penanaman hutan rakyat pada kebun campuran dilakukan pada umumnya berupa
tanaman kayu-kayuan maupun tanaman MPTS. Teknis penanamannya dapat dilakukan
melalui 3 cara, yaitu :
a)
Sistem
Cemplongan.
Sistim
cemplongan adalah teknik penanaman yang dilaksanakan dengan pembuatan lobang
tanam dan piringan tanaman.Pengolahan tanah hanya dilaksanakan pada piringan
disekitar lobang tanaman.Sistem cemplongan dilaksanakan pada lahan-lahan yang
miring dan peka terhadap erosi.
b) Sistem Jalur.
Teknik
ini dilaksanakan dengan pembuatan lobang tanam dalam jalur larikan, dengan
pembersihan lapangan sepanjang jalur tanaman.Teknik ini dapat dipergunakan di
lereng bukit dengan tanaman sabuk gunung (countur planting).
c) Sistem tugal (zero tillage)
Teknik
ini dilaksanakan dengan tanpa olah tanah (zero tillage).Lubang tanaman
dibuat dengan tugal (batang kayu yang diruncingi ujungnya).Teknik ini cocok
untuk pembuatan tanaman dengan benih langsung terutama pada areal dengan
kemiringan lereng yang cukup tinggi, namun tanahnya subur dan peka erosi.
Untuk memberikan hasil yang maksimal
maka pola penanaman pada hutan rakyat harus dipilih yang sesuai dengan acuan
teknis, sehingga lahan yang ada dapat dikelola secara optimal. Disamping itu pemilihan jenis tanaman harus
disesuaikan dengan kondisi setempat serta bernilai tinggi sehingga dapat
benar-benar memberikan hasil yang maksimal.