JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN

Posted by IIS YUNINGSIH on Senin, Februari 19, 2018 with No comments


PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NO. P.36//Menlhk-Setjen/2015  TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUHAN KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA.

PDF P.36/Menlhk-Setjen/2015