BEDENG SAPIH

Posted by IIS YUNINGSIH on Selasa, Agustus 07, 2018 with No comments
TEKNIS PEMBUATAN BEDENG SAPIH


Kegiatan pembuatan bedeng sapih merupakan kegiatan pembangunan sarana proses persemaian. Bedeng sapih berfungsi sebagai tempat perawatan bibit sampai siap tanam. Untuk memudahkan dalam perawatan bibit selama di bedeng sapih maka diperlukan teknis  pembuatan bedeng sapih yang tepat.

Adapun teknik pembuatan bedeng sapih yang telah dilaksanakan oleh KTH Pajar Laksana Desa Tanjungsari Kec. Gunungtanjung Kab. Tasikmalaya pada kegiatan Pembangunan Persemaian.
Cara membuat bedeng sapih sebagai berikut :
1.      Posisi bedeng sapih upayakan membentang dari utara ke selatan
2.      Meratakan lahan untuk bedengan, supaya polybag bisa ditata dengan baik
3. Buat bedeng sapih dengan ukuran 1 x 5 m, hal ini dimaksudkan untuk memudahkan perhitungan bibit dan juga sinar matahari yang cukup.
4.     Jarak antar bedeng ± 40 cm atau menyesuaikan dengan kondisi lapangan
5.   Permukaan bedengan dinaikan/ditinggikan untuk menghindari tergenang saat musim hujan.
6.  Bedeng sapih diberi batas dengan menggunakan bambu atau bata merah, yang berfungsi sebagai penyangga polybag.
7.  Pembuatan bedeng sapih disesuaikan dengan banyaknya bibit yang akan dibuat.


TAHAPAN PEMBUATAN BIBIT SENGON

Posted by IIS YUNINGSIH on Selasa, Agustus 07, 2018 with No comments
TAHAPAN DAN KEGIATAN PEMBUATAN BIBIT JENIS SENGON
PADA KTH PAJAR LAKSANA DESA TANJUNGSARI KEC.GUNUNGTANJUNG KAB.TASIKMALAYA DALAM KEGIATAN PEMBANGUNAN PERSEMAIAN


Perlakuan benih sengon sebelum ditabur

Secara umum semua benih akan segera berkecambah jika di taburkan pada media yang cocok dengan lingkungan yang sesuai. Bagi benih yang telah diperlakukan dengan baik tetapi tidak tumbuh, berarti benih yang bersangkutan dalam keadaan dorman atau istirahat. Hal ini dapat diatasi dengan memberikan perlakukan tertentu sebelum benih ditaburkan.
Perlakuan benih sebelum ditabur yang dilakukan oleh KTH Pajar Laksana Desa Tanjungsari Kec. Gunungtanjung  untuk jenis benih sengon dilakukan perlakuan benih secara fisik dengan cara disiram air mendidih selama 5-6 menit, lalu direndam dalam air biasa selama 24 jam.

Teknis penaburan benih sengon

Penaburan benih bertujuan untuk memperoleh kecambah yang sehat dan pertumbuhanya seragam. Cara penaburan benih berbeda menurut jenis dan ukuran benihnya. Untuk benih yang ukurannya besar seperti Paraseianthes falcataria bisa dengan cara ditaburkan menurut larikan dengan jarak tertentu. Teknis penaburan benih sengon yang telah dilakukan oleh KTH Pajar Laksana Desa Tanjungsari Kec. Gunungtanjung Kab. Tasikmalaya pada kegiatan Pembangunan Persemaian dalam penaburan benih sengon tidak ditabur menurut larikan melainkan dengan cara sebagai berikut :  
1. Media tabur untuk benih sengon menggunakan pasir yang telah diayak sebelumnya.
2.  Tempat tabur yang digunakan adalah bak kecambah yang terbuat dari kayu dengan ukuran 100 cm x 100 cm x 15 cm, atau disesuaikan dengan kebutuhan
3.     Cara penaburan
Benih sengon ditabur secara merata pada media pasir kemudian benih ditutup kembali dengan pasir halus dengan ketebalan ± 0,5 cm. Benih yang sudah ditabur disiram setiap hari pagi dan sore dengan menggunakan alat penyemprot yang pancarannya halus. Dalam waktu 2 hari biji mulai berkecambah.


Teknis Penyapihan Bibit Sengon
Penyapihan adalah proses pemindahan bibit dari bak kecambah ke plastik polybag. Penyapihan dilakukan apabila kecambah telah mencapai ukuran dan umur tertentu serta akar lateralnya belum berkembang. Kegiatan penyapihan yang dilaksanakan KTH Pajar laksana Desa Tanjungsari Kec. Gunungtanjung Kab.Tasikmalaya pada kegiatan Pembangunan Persemaian  penyapihan semai sengon ( Paraserianthes falcataria) dilakukan pada umur  9-11  hari setelah penaburan, dengan tinggi ± 3 cm, akar lateralnya belum berkembang dan sudah memiliki 2 daun. Penyapihan dilakukan pada waktu pagi sampe jam 11.00 dan sore.
Cara penyapihan Bibit adalah sebagai berikut :
1.  Sebelum semai dicabut disiram terlebih dahulu agar media lebih gembur sehingga mudah dicabut.
2.      Siapkan piring atau mangkok berisi air untuk menaruh semai yang akan dicabut.
3.      Pencabutan semai dilakukan pada semai yang tingginya telah mencapai 3 cm dengan dua kotiledonnya sudah berkembang baik (sudah keluar minimal 2 daun). Caranya kotiledon dipegang dan secara pelan-pelan diangkat serta akar didongkel dengan kayu/bambu.
4.   Semai tersebut ditempatkan pada piring yang berisi air, kemudian dibawa ke  bedeng sapih untuk ditanam dalam polybag yang telah disiapkan.
5.    Penanaman ke dalam polybag dengan cara membuat lubang sedalam 4 cm dengan bantuan tongkat/kayu.
6.   Semai dimasukkan ke dalam, lubang tersebut, kemudian ditutup kembali dengan cara menekan tanah di bagian kiri dan kanan lubang
7. Setelah selesai penanaman di polybag maka segera disiram dengan menggunakan alat penyemprot yang pancarannya halus.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyapihan semai antara lain :
ü  Akar tidak boleh terlipat
ü  Semai berdiri tegak lurus
ü  Semai tidak boleh terlalu dipegang agar terhindar dari luka
ü  Penyiraman semai harus hati-hati

 

SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA HUTAN RAKYAT

Posted by IIS YUNINGSIH on Kamis, Mei 31, 2018 with No comments

SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA HUTAN RAKYAT

Hutan Rakyat merupakan salah satu kategori dari hutan hak. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Sedangkan lahan masyarakat adalah lahan perorangan atau masyarakat di luar kawasan hutan yang dimiliki/digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan pertanian dan kebun.
Bukti hutan hak dan lahan masyarakat termasuk :
ü  Sertifikat hak milik, atau leter C, atau girik atau surat keterangan lain yang diakui oleh BPN sebagai dasar kepemilikan lahan
ü  Sertifikat hak pakai atau
ü  Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya.
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan mekanisme atau perangkat yang digunakan untuk menilai keabsahan kayu yang diperdagangkan atau dipindahtangankan.
Penilaian tersebut berdasarkan pemenuhan dukumen-dokumen sesuai yang dipersyratkan dalam peraturan-peraturan  yang berlaku.
Mengapa SVLK ?

Sistem verifikasi legalitas kayu diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Unit manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya diragukan keabsahannya. Industri berbahan kayu yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri
.
Latar Belakang yang Melandasi Penerapan SVLK

Komitmen Pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu illegal. Perwujudan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari. Permintaan atas jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikasi dari pasar internasional, khususnya dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Australia. Sebagai bentuk "National Insentive" untuk mengantisipasi semakin maraknya
 permintaan skema sertifikasi legalitas kayu dari negara asing, seperti skema FSC, PEFC, dsb.

Tujuan dari SVLK

ü  Mempromosikan kayu legal melalui implementasi standar legalitas pada konsumen, pemasok dan negara produsen
ü  Penegakan hukum dan tata kelola kehutanan terhadap produk kayu
ü  Mendorong sektor swasta untuk menerapkan kebijakan yang terkait pasokan legal
ü  Trend dalam perdagangan internasional yang memerlukan bukti legalitas kayu
ü  Komitment untuk memberantas illegal logging dan perdagangan kayu melalui pengelolaan hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat.
ü  Sebagai instrumen perbaikan tata kelola kehutanan yang baik (good forest govermance)
ü  Sebagai instrumen untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan (Sustainable Forest Management/SFM) dengan perimbangan ekonomi, sosial, ekologi.
 Apa Manfaat SVLK?

ü  Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar.
ü  SVLK memberi kepastian bagi pasar di Eropa, Amerika, Jepang, dan negara-negara tetangga bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi oleh Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal.
ü  Memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif.
ü  Menjadi satu-satunya sistem legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia
ü  Menghilangkan ekonomi biaya tinggi.
ü  Peluang untuk terbebas dari pemeriksaan-pemeriksaan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Dasar hukum pelaksanaan SVLK  
1. Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. No.3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
3. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/menhut-II/2014 tentang penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau pada hutan hak
4. Peraturan Dirjen Bina Usaha Kehutanan No. P.14/VI-BPPHH/2014 tentang standar dan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dan verifikasi legalitas kayu (VLK)



JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN

Posted by IIS YUNINGSIH on Senin, Februari 19, 2018 with No comments


PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NO. P.36//Menlhk-Setjen/2015  TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUHAN KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA.

PDF P.36/Menlhk-Setjen/2015