SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA HUTAN RAKYAT
Hutan Rakyat merupakan salah satu kategori dari hutan
hak. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas
tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau
hak atas tanah. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan
tetap. Sedangkan lahan masyarakat adalah lahan perorangan atau masyarakat di
luar kawasan hutan yang dimiliki/digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan,
lahan pertanian dan kebun.
Bukti hutan hak dan lahan masyarakat termasuk :
ü Sertifikat hak milik, atau leter C, atau girik atau surat keterangan lain
yang diakui oleh BPN sebagai dasar kepemilikan lahan
ü Sertifikat hak pakai atau
ü Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaaan tanah atau
bukti kepemilikan lainnya.
Sistem
Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan
mekanisme atau perangkat yang digunakan untuk menilai keabsahan kayu yang
diperdagangkan atau dipindahtangankan.
Penilaian tersebut berdasarkan pemenuhan dukumen-dokumen
sesuai yang dipersyratkan dalam peraturan-peraturan yang berlaku.
Mengapa SVLK ?
Sistem verifikasi legalitas kayu diterapkan di Indonesia
untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di
Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri
pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Unit
manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya diragukan keabsahannya. Industri
berbahan kayu yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih
mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri
.
Latar Belakang yang Melandasi Penerapan SVLK
Komitmen
Pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu illegal.
Perwujudan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari. Permintaan
atas jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikasi dari pasar internasional,
khususnya dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Australia. Sebagai bentuk
"National Insentive" untuk mengantisipasi semakin maraknya
permintaan skema sertifikasi legalitas kayu dari
negara asing, seperti skema FSC, PEFC, dsb.
Tujuan dari SVLK
ü Mempromosikan kayu legal melalui implementasi standar
legalitas pada konsumen, pemasok dan negara produsen
ü Penegakan hukum dan tata kelola kehutanan terhadap produk
kayu
ü Mendorong sektor swasta untuk menerapkan kebijakan yang
terkait pasokan legal
ü
Trend dalam perdagangan internasional yang memerlukan bukti
legalitas kayu
ü
Komitment untuk
memberantas illegal logging dan perdagangan kayu melalui pengelolaan
hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat.
ü
Sebagai
instrumen perbaikan tata kelola kehutanan yang baik (good forest govermance)
ü
Sebagai
instrumen untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan (Sustainable
Forest Management/SFM) dengan perimbangan ekonomi, sosial, ekologi.
Apa Manfaat SVLK?
ü Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel,
efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar.
ü SVLK memberi kepastian bagi pasar di Eropa, Amerika,
Jepang, dan negara-negara tetangga bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi
oleh Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal.
ü Memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara
efektif.
ü Menjadi satu-satunya sistem legalitas untuk kayu yang
berlaku di Indonesia
ü Menghilangkan ekonomi biaya tinggi.
ü
Peluang untuk
terbebas dari pemeriksaan-pemeriksaan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Dasar hukum
pelaksanaan SVLK
1.
Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. No.3 tahun
2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan
3. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/menhut-II/2014 tentang penilaian
kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada
pemegang izin atau pada hutan hak
4. Peraturan Dirjen Bina Usaha Kehutanan No. P.14/VI-BPPHH/2014 tentang
standar dan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi
lestari (PHPL) dan verifikasi legalitas kayu (VLK)
0 komentar:
Posting Komentar