SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA HUTAN RAKYAT

Posted by IIS YUNINGSIH on Kamis, Mei 31, 2018 with No comments

SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA HUTAN RAKYAT

Hutan Rakyat merupakan salah satu kategori dari hutan hak. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Sedangkan lahan masyarakat adalah lahan perorangan atau masyarakat di luar kawasan hutan yang dimiliki/digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan pertanian dan kebun.
Bukti hutan hak dan lahan masyarakat termasuk :
ü  Sertifikat hak milik, atau leter C, atau girik atau surat keterangan lain yang diakui oleh BPN sebagai dasar kepemilikan lahan
ü  Sertifikat hak pakai atau
ü  Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya.
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan mekanisme atau perangkat yang digunakan untuk menilai keabsahan kayu yang diperdagangkan atau dipindahtangankan.
Penilaian tersebut berdasarkan pemenuhan dukumen-dokumen sesuai yang dipersyratkan dalam peraturan-peraturan  yang berlaku.
Mengapa SVLK ?

Sistem verifikasi legalitas kayu diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Unit manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya diragukan keabsahannya. Industri berbahan kayu yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri
.
Latar Belakang yang Melandasi Penerapan SVLK

Komitmen Pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu illegal. Perwujudan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari. Permintaan atas jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikasi dari pasar internasional, khususnya dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Australia. Sebagai bentuk "National Insentive" untuk mengantisipasi semakin maraknya
 permintaan skema sertifikasi legalitas kayu dari negara asing, seperti skema FSC, PEFC, dsb.

Tujuan dari SVLK

ü  Mempromosikan kayu legal melalui implementasi standar legalitas pada konsumen, pemasok dan negara produsen
ü  Penegakan hukum dan tata kelola kehutanan terhadap produk kayu
ü  Mendorong sektor swasta untuk menerapkan kebijakan yang terkait pasokan legal
ü  Trend dalam perdagangan internasional yang memerlukan bukti legalitas kayu
ü  Komitment untuk memberantas illegal logging dan perdagangan kayu melalui pengelolaan hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat.
ü  Sebagai instrumen perbaikan tata kelola kehutanan yang baik (good forest govermance)
ü  Sebagai instrumen untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan (Sustainable Forest Management/SFM) dengan perimbangan ekonomi, sosial, ekologi.
 Apa Manfaat SVLK?

ü  Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar.
ü  SVLK memberi kepastian bagi pasar di Eropa, Amerika, Jepang, dan negara-negara tetangga bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi oleh Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal.
ü  Memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif.
ü  Menjadi satu-satunya sistem legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia
ü  Menghilangkan ekonomi biaya tinggi.
ü  Peluang untuk terbebas dari pemeriksaan-pemeriksaan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Dasar hukum pelaksanaan SVLK  
1. Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. No.3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
3. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/menhut-II/2014 tentang penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau pada hutan hak
4. Peraturan Dirjen Bina Usaha Kehutanan No. P.14/VI-BPPHH/2014 tentang standar dan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dan verifikasi legalitas kayu (VLK)